Harga Minimum Tender 3G Ditetapkan Rp 100 Miliar per Blok

Pemenang dapat menggunakan hak frekuensi selama sepuluh tahun.

Rabu, 1 Februari 2006

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga minimum tender teknologi seluler generasi ketiga (3G) sebesar Rp 100 miliar per blok.

Adapun 3G adalah sistem komunikasi baru yang memungkinkan para pengguna alat komunikasi berdialog secara visual, tak sebatas audio seperti yang ada saat ini.

Sumber Tempo yang terlibat proyek ini mengungkapkan, harga minimum itu telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas, Senin lalu.

...

Berita Lainnya