Mantan Direksi Bank Mandiri Dituntut 20 Tahun

"Itu hukuman nafsu."

Jumat, 27 Januari 2006

JAKARTA -- Tiga orang bekas direktur Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan, kemarin dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum Baringin Sianturi mendakwa mereka korupsi dengan memperkaya pihak lain dalam kasus kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara dan PT Media Televisi Indonesia.Dalam sidang yang dipimpin hakim Gatot Suharnoto ini, jaksa ...

Berita Lainnya