Penyelundup Pupuk Bersubsidi Senilai Rp 151 Miliar Dibekuk

Bea dan Cukai Kantor Wilayah IV Tanjung Priok kemarin pagi membekuk penyelundup pupuk bersubsidi senilai Rp 151 miliar.

Kamis, 26 Januari 2006

JAKARTA -- Bea dan Cukai Kantor Wilayah IV Tanjung Priok kemarin pagi membekuk penyelundup pupuk bersubsidi senilai Rp 151 miliar. BA, pengurus jasa kepabeanan, ditangkap di kantornya di PT NTN, Jakarta Utara.BA diduga berusaha menyelundupkan tiga kontainer pupuk urea atau 1.320 karung dengan berat per karung 50 kilogram. "Kami berhasil menyelamatkan uang subsidi negara senilai Rp 66 miliar," kata Rahmat Subagio, Kepala Bidang Pencegahan dan Penyel...

Berita Lainnya