Undang-Undang Tenaga Kerja Diamendemen

Senin, 23 Januari 2006

JAKARTA - Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil-Menengah Bappenas Bambang Widianto menuturkan, Undang-Undang Tenaga Kerja akan diamendemen.

Melalui revisi itu, undang-undang akan mengizinkan perusahaan manufaktur mempekerjakan karyawan secara kontrak. "Ketentuan sekarang, kontrak tidak dibolehkan," tuturnya.

Menurut ketentuan lama, kata dia, kontrak hanya dibolehkan pada empat tipe pekerjaan, antara lain semua jenis pekerjaan ya

...

Berita Lainnya