Kenaikan Tarif Listrik Maksimal 30 Persen

Tarif untuk pelanggan kecil, pengusaha kecil, dan sosial tidak naik.

Sabtu, 21 Januari 2006

JAKARTA - Pemerintah memastikan kenaikan tarif dasar listrik maksimal rata-rata 30 persen. Bahkan kenaikannya bisa diturunkan lagi hingga di bawahnya. "Tidak benar tarif listrik akan naik hingga 100 persen," ujar staf ahli Menteri Koordinator Perekonomian, Mohamad Ikhsan, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Ikhsan menjelaskan, besaran kenaikan listrik akan mengacu pada tiga kriteria. Pertama, meminimalkan dampak kepada masyarakat luas, seperti dampak

...

Berita Lainnya