Aturan Pengadaan Barang Pemerintah Direvisi

Pemerintah segera merevisi kembali Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Rabu, 11 Januari 2006

JAKARTA -- Pemerintah segera merevisi kembali Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta mengatakan, revisi peraturan itu bukan sekadar untuk mempercepat program pembangunan. Tapi pemerintah juga ingin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa yang ditenderkan kepada rekanan dan swasta. "Itu bukan wacan...

Berita Lainnya