Pemerintah Akan Tegur Lombok TV

Rabu, 4 Januari 2006

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika akan menegur stasiun televisi Lombok TV karena belum memiliki izin penggunaan frekuensi dan membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, izin frekuensi merupakan satu kesatuan dengan BHP pemakaian frekuensi yang harus disetorkan ke kas Negara. "Jadi stasiun televisi yang tidak

...

Berita Lainnya