Bank Indonesia Longgarkan Aturan Kualitas Aset

Bank Indonesia akan melonggarkan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/2005 tentang Kualitas Aktiva Produktif.

Senin, 2 Januari 2006

JAKARTA -- Bank Indonesia akan melonggarkan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/2005 tentang Kualitas Aktiva Produktif. Perincian kelonggarannya akan disampaikan Bank Indonesia pada forum Bankers Dinner pada 13 Januari."Selain memberi kelonggaran aturan itu, kami akan mengarahkan bank agar melaksanakan fungsinya dengan baik," ujar Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta akhir pekan lalu. Sebab, me...

Berita Lainnya