27 Perusahaan Angkutan Dikenai Sanksi Administratif

Sabtu, 31 Desember 2005

Jakarta - Sebanyak 42 bus dari 27 perusahaan angkutan (PO) mendapatkan sanksi administratif dari Departemen Perhubungan. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran ketentuan angkutan Lebaran 2005 berupa pelanggaran tarif dan penelantaran penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abu Bakar menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada bus yang melakukan pelanggaran berupa larangan beroperasi selama periode tertentu. Sedangkan sa

...

Berita Lainnya