Pemerintah Cabut Pajak Kendaraan

Jumat, 23 Desember 2005

JAKARTA - Pemerintah akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41/ 2005 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor. Pencabutan ini untuk mendongkrak kembali penjualan kendaraan bermotor yang menurun sejak harga bahan bakar minyak naik pada Oktober lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peraturan itu akan dicabut pekan depan. "Presiden sudah menyetujui pencabutan itu," katanya di Jakarta kemarin.

Ia men

...

Berita Lainnya