Amendemen Undang-Undang Antimonopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengajukan amendemen Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kamis, 15 Desember 2005

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengajukan amendemen Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Wakil Ketua KPPU Pande Radja Silalahi, amendemen itu untuk mempermudah dan menghindari proses hukum di pengadilan yang bertele-tele. Pasalnya, selama ini sering kali pihak yang dinyatakan KPPU bersalah di pengadilan bisa menang. Amendemen juga untuk menghindari interpretasi...

Berita Lainnya