Usaha Kecil Akan Dilindungi

Jumat, 9 Desember 2005

JAKARTA - Pemerintah akan melindungi usaha kecil dan menengah melalui sejumlah kebijakan yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Perdagangan.

Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan, perlindungan kepada usaha kecil diberikan melalui sejumlah cara, di antaranya tak akan mewajibkan usaha kecil memiliki surat izin usaha perdagangan, pelaku pasar modern diwajibkan membentuk kemitraan dengan pengusaha kecil dan menengah, serta soal pen

...

Berita Lainnya