Microsoft Kena Denda Rp 320 Triliun di Korea Selatan

Kamis, 8 Desember 2005

SEOUL - Komisi Antimonopoli Korea Selatan menyatakan, raksasa peranti lunak Microsoft terbukti menyalahgunakan posisi dominan di pasar dan melanggar hukum perdagangan yang sehat. Karena itu, komisi mendenda perusahaan sebesar 33 miliar won atau US$ 32 miliar (Rp 320 triliun).

Komisi juga memerintahkan Microsoft memindahkan sebagian berkas peranti lunaknya dari operasi sistem Windows. Menurut mereka, perusahaan milik konglomerat Bill Gates asal Am

...

Berita Lainnya