Perusahaan Beromzet Rp 1 Triliun Wajib Diaudit
Rabu, 7 Desember 2005
JAKARTA - Perusahaan dengan omzet di atas Rp 1 triliun diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat membayar pajak. Ketentuan yang diusulkan Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pajak ini akan dilakukan bertahap.
Hal itu tertuang dalam surat ketua tim, Bambang Subianto, kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak bertanggal 30 November. Surat itu merupakan penjelasan Bambang atas pertanyaan anggota panitia dalam rapat 22 November.
Dilakukan
...