Bank Indonesia Ingin Menyidik

Bank Indonesia meminta kewenangan menyidik secara terbatas kasus kejahatan perbankan.

Selasa, 6 Desember 2005

NUSA DUA -- Bank Indonesia meminta kewenangan menyidik secara terbatas kasus kejahatan perbankan. Keinginan ini, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim, akan diusulkan masuk dalam amendemen Undang-Undang Perbankan mendatang. Dengan kewenangan itu, kata dia di Nusa Dua, Bali, kemarin, Bank Indonesia bisa menyita dokumen-dokumen asli milik bank atau memblokir tempat menyimpan dokumen. Bank sentral juga bisa menahan paspor orang yang...

Berita Lainnya