Sejumlah Bupati Salahi Aturan Kehutanan

Sabtu, 3 Desember 2005

JAKARTA - Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menuding sejumlah bupati telah menyalahi aturan pemerintah tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Menurut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 tentang hal tersebut, bupati tidak lagi memiliki wewenang itu. "Izin usaha pemanfaatan hasil hutan hanya dapat diberikan oleh Menteri Kehutanan," ujar Kaban.

Untuk mencegah berlanjutnya kes

...

Berita Lainnya