Badan Pemeriksa Keuangan Jamin Tak Periksa Langsung Wajib Pajak

Jumat, 2 Desember 2005

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menjamin tidak memeriksa wajib pajak secara langsung. Kegiatan audit hanya dilakukan terhadap dokumen yang berada di Direktorat Pajak.

Jaminan itu diungkapkan oleh anggota BPK, Baharudin Aritonang, dalam rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak kemarin. "Saya tegaskan, BPK tidak akan masuk ke wajib pajak," katanya.

Inspektur Jenderal BPK Omo Dahlan menambahkan, meski dokumen wajib pajak yang ada di

...

Berita Lainnya