Pengawasan Barang Antarpulau

Senin, 28 November 2005

Jakarta - Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengawasi keluar-masuknya barang antarpulau di Tanah Air dikritik kalangan pengusaha pengguna jasa angkutan laut."Bea dan Cukai cukup menjaga di pintu-pintu pabean," kata Deputi Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia T. Dirgantoro di Jakarta pekan lalu. "Karena kewenangan berlebih akan berpotensi lebih besar lagi bagi aparat Bea dan Cukai melakukan penyimpangan," ujarnya.Dengan demikian...

Berita Lainnya