Sugiharto: JICT Tuntaskan Secara Hukum

Senin, 28 November 2005

Jakarta - Kasus kekurangan pembayaran pembelian PT Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Grosbeak Pte., Ltd., sebesar US$ 14,18 juta harus diselesaikan melalui proses hukum. Demikian ditegaskan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto di Jakarta kemarin. Saat ini, menurut dia, Kementerian BUMN tengah menyelidiki sejumlah dokumen terkait dengan proses privatisasi itu. Namun, Sugiharto memastikan, manajemen PT Pelabuhan Indo...

Berita Lainnya