Pengawasan Sebelum Pengapalan Minta Diberlakukan

Pengusaha pemakai jasa angkutan laut meminta agar pengawasan sebelum pengapalan oleh surveyor independen diberlakukan kembali dalam mekanisme kepabeanan di Indonesia.

Rabu, 23 November 2005

JAKARTA -- Pengusaha pemakai jasa angkutan laut meminta agar pengawasan sebelum pengapalan oleh surveyor independen diberlakukan kembali dalam mekanisme kepabeanan di Indonesia. Menurut Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia Toto Dirgantoro, pengawasan sebelum pengapalan barang pernah diterapkan di Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, tapi dicabut sejak berlakunya Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995.Dia menj...

Berita Lainnya