24 Pelayaran Asing Dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi

Kapal dengan tarif lama dilarang bersandar di pelabuhan.

Senin, 21 November 2005

Jakarta - Dewan Pemakai Jasa Pelabuhan (Depalindo) telah melaporkan 24 perusahaan pelayaran asing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, mereka masih mengenakan tarif bongkar-muat pelabuhan atau terminal handling charge (THC) lama yang mahal, sehingga melanggar aturan pemerintah.

Ketua Bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan Depalindo Toto Dirgantoro mengungkapkan, laporan itu diberikan sampai Jumat (18/11). "Ini didasarkan pada laporan

...

Berita Lainnya