Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Ajukan Banding

Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tinggi tata negara yang menyatakan bahwa Menteri BUMN bersalah atas pencopotan Ahmad Djunaidi sebagai Direktur Utama PT Jamsostek dan Armon Arleg dari Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia.

Sabtu, 19 November 2005

Jakarta -- Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tinggi tata negara yang menyatakan bahwa Menteri BUMN bersalah atas pencopotan Ahmad Djunaidi sebagai Direktur Utama PT Jamsostek dan Armon Arleg dari Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia. Menteri Sugiharto mengatakan akan melakukan upaya hukum optimal menghadapi putusan pengadilan itu. "Sebagai menteri, saya akan meminta pengacara negara...

Berita Lainnya