Tarif Cukai Diusulkan 340 Persen

Produk semen bakal dikenai cukai bersama 11 produk lainnya.

Jumat, 18 November 2005

Jakarta -- Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai dari 250 persen menjadi 340 persen terhadap harga jual pabrik. Rencana itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cukai yang segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Itu tarif paling tinggi," kata Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan Anggito Abimanyu kemarin. Menurut Anggito, penetapan tarif paling tinggi itu ditujukan antara lain untuk membatasi konsumsi. Saat ini, tarif cukai paling tinggi ...

Berita Lainnya