Pemerintah Hentikan Pajak dan Retribusi Baru Daerah

Kompensasinya, penerimaan pajak pemerintah pusat dialihkan ke daerah.

Kamis, 17 November 2005

Jakarta -- Pemerintah pusat akan menghentikan tambahan jenis pajak dan retribusi baru yang dibuat pemerintah daerah. "Supaya tak ada lagi peraturan yang menghambat investasi," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah kemarin.Pemerintah berencana menuangkan kebijakan itu dalam Rancangan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah, yang sudah diserahkan ke DPR. Rancangan ini merevisi Undang-Undang Nomor 34/2000...

Berita Lainnya