Pengusaha Rugi Rp 82,5 Miliar

Pengusaha rugi Rp 82,5 miliar selama dua pekan akibat masih membayar tarif bongkar-muat pelabuhan atau terminal handling charge (THC) dengan tarif lama, yakni US$ 150 per peti kemas ukuran 20 kaki.

Senin, 14 November 2005

Jakarta -- Pengusaha rugi Rp 82,5 miliar selama dua pekan akibat masih membayar tarif bongkar-muat pelabuhan atau terminal handling charge (THC) dengan tarif lama, yakni US$ 150 per peti kemas ukuran 20 kaki. Padahal, sejak 1 November, tarif baru THC adalah US$ 95. Menurut Ketua Bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Toto Dirgantoro, jika selama dua pekan itu aktivitas bongkar-muat kegiatan ekspor-impor di pelabuhan ...

Berita Lainnya