Empat Manajer Investasi Terindikasi Pidana

Sabtu, 12 November 2005

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) hingga saat ini masih memeriksa empat manajer investasi reksa dana yang mengalami penarikan dana besar-besaran sebelum jatuh tempo (redemption).

Menurut Ketua Bapepam Darmin Nasution, dari hasil pemeriksaan sementara, keempat manajer investasi itu terindikasi melakukan tindak pidana. "Kami tidak bisa memastikan itu pidana. Tapi indikasi ke arah itu ada. Apakah nanti terbukti, itu masalah lain," katanya

...

Berita Lainnya