Potensi Kehilangan Pajak Bertambah
Aburizal: RUU Pajak tetap dirombak.
Sabtu, 12 November 2005
JAKARTA - Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengungkapkan, potensi kehilangan penerimaan negara akibat Undang-Undang Pajak baru mencapai Rp 35 triliun. Pekan lalu, ia masih menyebutkan bahwa potensi hilangnya hanya Rp 20 triliun.
"Saya sudah hitung satu-satu," katanya kemarin, "dengan undang-undang baru, fiskal berkorban Rp 35 triliun untuk memancing pertumbuhan ekonomi."
Menurut Jusuf, potensi kehilangan disebabkan oleh banyaknya insentif pajak yang diberi
...