Penerimaan Pajak Bisa Turun Rp 20 Triliun

Rancangan ketentuan perpajakan yang baru juga meringankan pajak dividen, menaikkan pendapatan tidak kena pajak, serta membebaskan pajak tertentu pada sektor pertanian dan pertambangan.

Senin, 7 November 2005

JAKARTA - Pemerintah memperkirakan perubahan (amendemen) Undang-Undang Perpajakan menyebabkan penerimaan pajak berkurang sekitar Rp 20 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Jusuf Anwar, turunnya penerimaan negara itu disebabkan oleh adanya ketentuan-ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Agustus lalu. "Itu (Rp 20 triliun) pengorbanan pemerintah," kata Jusuf Anwar di Jakarta peka

...

Berita Lainnya