Indonesia Menangkan Gugatan atas Korea

Korea seharusnya mencabut bea masuk antidumping kertas Indonesia.

Selasa, 1 November 2005

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memenangkan sengketa melawan Korea berkaitan dengan pengenaan bea masuk antidumping atas produk kertas Indonesia di Korea. Indonesia menggugat Korea melalui Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB-WTO). Penyebabnya, Indonesia menilai dalam proses investigasi, otoritas dumping Korea telah melanggar prosedur seperti yang diatur dalam Agreement on Antidumping WTO.Badan tersebut kemudian membentuk ...

Berita Lainnya