Tarif Pelabuhan Ditetapkan

Menteri Perhubungan Hatta Radjasa menetapkan komposisi tarif sementara biaya bongkar-muat pelabuhan atau terminal handling charge (THC) akan berlaku mulai 1 November nanti.

Selasa, 25 Oktober 2005

JAKARTA -- Menteri Perhubungan Hatta Radjasa menetapkan komposisi tarif sementara biaya bongkar-muat pelabuhan atau terminal handling charge (THC) akan berlaku mulai 1 November nanti.Untuk kapasitas 20 kaki ditetapkan US$ 70 untuk THC dan US$ 20 untuk biaya tambahan (surcharge). Sedangkan THC untuk kapasitas 40 kaki US$ 150 dan US$ 40 biaya tambahan."Komposisi ini masih bersifat sementara. Sampai dengan audit investigasi pelabuhan selesai dilakuka...

Berita Lainnya