Tarif Baru Bongkar-Muat Pelabuhan Berlaku 1 November

Biaya tambahan bisa ditekan hingga nol jika pungutan liar di pelabuhan tidak ada lagi.

Senin, 24 Oktober 2005

JAKARTA - Tarif baru biaya bongkar-muat pelabuhan atau terminal handling charge (THC) akan berlaku mulai 1 November nanti. Mulai tanggal itu, biaya bongkar-muat turun menjadi US$ 95 per dari sebelumnya US$ 150 per peti kemas ukuran 20 kaki.

Menteri Perhubungan Hatta Radjasa optimistis, tarif baru ini bisa diberlakukan pada tanggal itu. Sebab, pemerintah tinggal menentukan komposisi antara biaya kargo atau container handling charge (CHC) yang dipun

...

Berita Lainnya