Batu Bara Bakal Terkena PPN

Pemerintah dinilai diskriminatif soal pajak ekspor batu bara.

Jumat, 21 Oktober 2005

JAKARTA -- Setelah terkena pajak ekspor 5 persen, pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai atas hasil tambang batu bara."Nanti semua produk hasil pertambangan akan diperlakukan sebagai obyek pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di Jakarta semalam.Pajak yang akan diberlakukan sebesar 10 persen. Pemberlakuan ini tertuang dalam amendemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang akan dibahas bersama DPR dan diperkirakan ber...

Berita Lainnya