Ekspor Batubara Dikenai Pajak

Penggunaan energi dialihkan dari minyak ke batubara.

Rabu, 19 Oktober 2005

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tarif pajak ekspor batubara sebesar 5 persen guna membatasi ekspor sumber energi tersebut. Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengatakan, pemberlakukan tarif baru ini menunggu keputusan Menteri Perdagangan Mari Pangestu."Dari kami sudah final, tinggal menunggu satu tahap lagi," kata Jusuf di Jakarta kemarin.Revisi peraturan bebas pajak ini seiring akan akan diluncurkannya pengelolaan energi nasional 2005-2025. Dalam ...

Berita Lainnya