PPA Siap Ubah Insentif Kerja

DPR mempersoalkan dasar hukum pemberian insentif.

Rabu, 12 Oktober 2005

JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset siap mengubah perjanjian pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, khususnya mengenai insentif kinerja sebesar 30 persen. "Kami tidak dalam posisi mengomentari isi perjanjian, tapi kami akan mengubah perjanjian jika Menteri Keuangan meminta," kata Wakil Direktur Utama PPA Raden Pardede kepada Tempo kemarin.Hal itu disampaikan Raden menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap lapor...

Berita Lainnya