Bukit Asam Banding Soal Izin Tambang

PT Bukit Asam Tbk. mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang menolak gugatan Bukit Asam terhadap Bupati Lahat, yang mengeluarkan empat izin kuasa pertambangan kepada perusahaan swasta.

Rabu, 12 Oktober 2005

Palembang -- PT Bukit Asam Tbk. mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang menolak gugatan Bukit Asam terhadap Bupati Lahat, yang mengeluarkan empat izin kuasa pertambangan kepada perusahaan swasta. Kuasa hukum Bukit Asam, Todung Mulya Lubis, menilai, izin kepada empat perusahaan tersebut akan berimbas pada kinerja BUMN ini sehingga bisa rugi Rp 200 miliar. Pada 24 Januari 2005, Bupati Lahat menerbit...

Berita Lainnya