Restrukturisasi Utang Sekar Laut Disetujui

Pengadilan Niaga Surabaya menyetujui dan mengesahkan restrukturisasi utang PT Sekar Laut Tbk. dengan para kreditor, bank sindikasi, dan BNI, sebesar Rp 431,964 miliar.

Selasa, 11 Oktober 2005

Jakarta -- Pengadilan Niaga Surabaya menyetujui dan mengesahkan restrukturisasi utang PT Sekar Laut Tbk. dengan para kreditor, bank sindikasi, dan BNI, sebesar Rp 431,964 miliar. "Penundaan kewajiban pembayaran utang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir September lalu," kata Direktur Sekar Laut John Gozal dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta kemarin.Dalam putusan pengadilan, 10 persen utang kepada kredit...

Berita Lainnya