BPK: Pengelolaan Aset Eks BPPN Langgar Undang-undang

Insentif 30 persen dari total aset untuk PPA terlalu besar.

Senin, 10 Oktober 2005

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan, perjanjian pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) antara pemerintah dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini terungkap dalam hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), mengenai kepatuhan perundang-undangan. Menurut BPK, klausul perjanjian pengelolaan aset antara Menteri Keuangan dan PPA pada 2

...

Berita Lainnya