BPK: Pengelolaan Aset Eks BPPN Langgar Undang-undang
Insentif 30 persen dari total aset untuk PPA terlalu besar.
Senin, 10 Oktober 2005
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan, perjanjian pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) antara pemerintah dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini terungkap dalam hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), mengenai kepatuhan perundang-undangan. Menurut BPK, klausul perjanjian pengelolaan aset antara Menteri Keuangan dan PPA pada 2
...