BPK Nilai Piutang Pajak 2004 Tidak Valid

Senin, 10 Oktober 2005

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menilai, laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengenai jumlah piutang pajak Rp 25,885 triliun tidak benar dan valid. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, per 31 Desember 2004 nilainya Rp 25,960 triliun.

Menurut audit BPK terhadap laporan keuangan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2004 yang diterima Tempo, angka yang valid adalah angka kedua Rp 25,960 triliun.

...

Berita Lainnya