BI Dinilai Melawan Undang-undang

Badan Supervisi tak bisa memberi laporan kepada DPR.

Jumat, 7 Oktober 2005

JAKARTA -- Badan Supervisi Bank Indonesia menganggap bahwa bank sentral sudah melawan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. "Kalau mereka menolak Badan Supervisi, berarti melawan undang-undang. Dengan tidak mengakui kami, yang diangkat presiden, berarti tak mengakui keputusan presiden," kata Ketua Badan Supervisi Sutan Remy Sjahdeini kepada Tempo kemarin.Remy menilai, sikap penolakan BI terhadap Badan Supervisi diketahui dari per...

Berita Lainnya