Pajak Reksa Dana Diminta Naik Bertahap

Kalangan pelaku pasar modal meminta rencana pengenaan pajak reksa dana dilakukan secara bertahap dan tidak disamaratakan dengan deposito.

Senin, 3 Oktober 2005

JAKARTA - Kalangan pelaku pasar modal meminta rencana pengenaan pajak reksa dana dilakukan secara bertahap dan tidak disamaratakan dengan deposito. Direktur Fund Management PT Nikko Securities Indonesia Adler Haymans Manurung memberi contoh, awalnya pajak dikenakan 2,5 persen, lalu dinaikkan menjadi 5 persen, hingga kemudian menjadi 20 persen.Dia pun mengaku sepakat dengan rencana pemerintah itu. Menurut dia, kebijakan penerapan pajak pada reksa ...

Berita Lainnya