PPD Layak Dilikuidasi

Jumat, 30 September 2005

JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sugiharto mengatakan, kondisi perusahaan angkutan Perum PPD layak dilikuidasi dari kementerian yang dipimpinnya. Sebab, PPD hanya bersifat lokal, yakni DKI Jakarta. Sebagai solusi jangka pendek guna mengatasi arus kas yang negatif, pemerintah akan menjual kantor pusat PPD di Cawang.

Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya menambahkan, PT Bom

...

Berita Lainnya