Kasus Intracawood, Negara Rugi Rp 50 miliar

Jumat, 30 September 2005

JAKARTA - Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus pelanggaran prosedur pemberian izin hak pengusahaan hutan (HPH) PT Intracawood Manufacturing sebesar Rp 20-50 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi harga terendah kayu bulat (log), sebesar Rp 300 ribu per meter kubik.

Menurut Kaban, setiap tahun Intracawood mengambil 100 ribu meter kubik kayu dari HPH itu. "Jadi, kalau dijual Inhutani I dengan harga

...

Berita Lainnya