Pemerintah Akan Revisi Pendapatan Tidak Kena Pajak

Pemerintah berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Sabtu, 24 September 2005

Jakarta -- Pemerintah berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie, pihaknya sedang mempertimbangkan rencana menaikkan pendapatan minimal yang tidak kena pajak. Selama ini, pendapatan minimal yang dikenai pajak Rp 1 juta. "Batas minimal membayar pajak sekarang berpenghasilan Rp 1 juta, apa perlu dinaikkan," kata Aburizal Bakrie ketika menjelaskan paket ekonomi menyusul rencan...

Berita Lainnya