Wynncor Bali Dapat Pinjaman NISP dan OCBC

Bank NISP dan OCBC Bank Singapura, selaku mandated lead arranger, memberikan pinjaman sindikasi senilai US$ 35 juta kepada PT Wynncor Bali, pemilik Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali.

Jumat, 23 September 2005

JAKARTA -- Bank NISP dan OCBC Bank Singapura, selaku mandated lead arranger, memberikan pinjaman sindikasi senilai US$ 35 juta kepada PT Wynncor Bali, pemilik Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. "Pinjaman dengan jangka waktu lima tahun itu akan kami gunakan membiayai renovasi dan peremajaan hotel," kata Vice President Wynncor Purwo Hari Prawiro seusai penandatanganan perjanjian pinjaman di Jakarta, Kamis (22/9). Nilai pinjaman itu merupakan dana gabu...

Berita Lainnya