Aturan Baru Distribusi BBM Segera Keluar

Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru tentang tugas pelayanan publik (public service obligation) dalam penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak.

Rabu, 21 September 2005

JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru tentang tugas pelayanan publik (public service obligation) dalam penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak.Pasalnya, tugas yang selama ini dijalankan PT Pertamina (Persero) terhitung pada pertengahan November 2005 akan diatur pemerintah dengan diawasi Badan Pengatur.Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso mengatakan, saat ini konsep aturan yang a...

Berita Lainnya