Aturan Transaksi Valas Direvisi

Sebagai bagian dari upaya menekan spekulan memainkan rupiah, Bank Indonesia mengatur kembali transaksi rupiah dan valuta asing.

Rabu, 21 September 2005

Sebagai bagian dari upaya menekan spekulan memainkan rupiah, Bank Indonesia mengatur kembali transaksi rupiah dan valuta asing. Melalui Surat Edaran Nomor 7/44/DPD tertanggal 15 September 2005, kini setiap transaksi rupiah dan pemberian kredit valas oleh bank harus menyertakan bukti alasan yang otentik ihwal kegiatan itu (underlying transaction).Surat edaran itu merupakan revisi dari sebelumnya, yakni SE Nomor 7/23/DPD yang diterbitkan 8 Juli 2005. "R...

Berita Lainnya