PP Privatisasi Sudah Diteken

Selasa, 20 September 2005

JAKARTA - Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Privatisasi BUMN sudah diteken pada 5 September. Menurut Menteri Negara BUMN Sugiharto, peraturan pemerintah itu diperlukan untuk melaksanakan privatisasi sejumlah BUMN. Pemerintah harus membuat peraturan pemerintah itu sebagai syarat pencairan pinjaman dari Bank Pembangunan Asia senilai US$ 250 juta. "Jadi privatisasi akan kami lakukan tap

...

Berita Lainnya