Mantan Komisaris dan Direksi Sari Husada Terbukti Bersalah

Bapepam tak menemukan bukti insider trading.

Selasa, 20 September 2005

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal memutuskan mantan komisaris dan anggota direksi PT Sari Husada Tbk. bersalah, karena melanggar aturan pasar modal soal transaksi pembelian kembali (buyback) saham perusahaan. Tapi mereka tak terbukti melanggar transaksi curang orang dalam (insider trading).

Mantan Komisaris Utama Sari Husada Johnny Widjaja didenda Rp 1,3 miliar, mantan direktur Felix Mulia Rp 981 juta. Mantan komisaris independen Suad Husnan da

...

Berita Lainnya