Angels Bersalah dalam Kasus Lelang Gula Sitaan

Lelang hanya diikuti dua perusahaan.

Selasa, 20 September 2005

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, pemenang lelang gula sitaan, PT Angels Product, bersalah karena bersekongkol dalam kasus lelang gula 56,3 ribu ton. "Perusahaan ini didenda Rp 1 miliar," kata Ketua KPPU Sjamsul Maarif saat pembacaan putusan itu di Jakarta kemarin.

Sjamsul menjelaskan, persekongkolan itu terungkap setelah KPPU menyelidiki kasus lelang gula 56,3 ribu ton pada awal 2005. Gula yang dilelang ini adalah baran

...

Berita Lainnya