BI Perketat Spekulasi Valas

"Artinya, jika nasabah tak punya dana cukup, tidak diperbolehkan melakukan transaksi."

Sabtu, 17 September 2005

JAKARTA Bank Indonesia mewajibkan bank menyimpan dana dan surat berharga yang cukup di bank sentral dalam mengikuti operasi pasar terbuka di pasar rupiah dan valas.

Penyimpanan ini paling lambat dilakukan saat bank menyelesaikan transaksinya.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/2005, yang merupakan revisi ketiga atas PBI Nomor 4/9/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. Sementara PBI terdahulu hanya mengatur bank yang melakukan

...

Berita Lainnya